Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
KKL adalah kegiatan perkuliahan di luar kampus di tempat-tempat sesuai program kekhususan yang ditempuh — seperti Pengadilan, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, MPR/DPR, perusahaan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Syarat
- Diisikan/dimasukkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
- Telah memperoleh minimal 110 sks dengan IPK minimal 2,75.
- Membayar biaya administrasi KKL sesuai keputusan dekan.