"Tegakkanlah keadilan, walau terhadap dirimu sendiri." (Refleksi QS. An-Nisa: 135)

Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

KKL adalah kegiatan perkuliahan di luar kampus di tempat-tempat sesuai program kekhususan yang ditempuh — seperti Pengadilan, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, MPR/DPR, perusahaan, hingga lembaga pemasyarakatan.

Syarat

  • Diisikan/dimasukkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  • Telah memperoleh minimal 110 sks dengan IPK minimal 2,75.
  • Membayar biaya administrasi KKL sesuai keputusan dekan.