1. KKL atau Kuliah Kerja Lapangan adalah kegiatan perkuliaha diluar kampus Fakultas Hukum UNISSULA di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh dekan sesuai dengan program kekhususan yang ditempuh seperti di Pengadilan (Negeri, Agama , tata Usaha Negara, Tinggi), Kejaksaan (Negeri, Tinggi, Agung), Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi, MPR, DPR, Perusahaan, Lembaga pemasyarakatan dan sebagainaya.

  2. Pengambilan KKL harus diisikan/ dimasukkan dalam kartu Rencana Studi (KRS).

  3. telah memperoleh kredit minimal 110 sks dengan IPK mininal 2,75

  4. Membayar biaya administrasi mengikuti KKL sebesar yang telah ditetapkan oleh keputusan dekan.