Nilai Kredit dan Penentuan beban Kredit

  1. Nilai kredit semester ditentukan oleh beban kegiatan yang meliputi keseluruhan macam kegiatan perminggu sebagai berikut :

  1. Bagi mahasiswa :

– 50 menit tatap muka terjadwal dengan pengajar.

– 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan studi tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen.

– 60 menit kegiatan akademik mandiri terstruktur yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa sendiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik.

 

  1. Bagi dosen :

– 50 menit tatap muka terjadual dengan mahasiswa.

– 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik tersturktur.

– 60 menit pengembangan materi kuliah.

 

  1. Pada semester pertama mahasiswa ditentukan pengambilan beban studinya yaitu sebanyak 21 sks.

  2. Pengambilan beban studi mahasiswa didasarkan pada perolehan Indeks Prestasi semester sebelumnya dengan kriteria IP sebagai berikut :

No

Indek Prestasi (IP)

Beban Studi Maksimal

1.

0,00 s/d 1,49

18 sks

2.

1,50 s/d 1,99

20 sks

3.

2,00 s/d 2,99

22 sks

4.

3,00 s/d 4,00

24 sks

  1. Mata Kuliah yang diprogramkan atau diambil harus memperhatikan mata kuliah prasyarat dan mata kuliah syarat lulus (lihat jalur studi)

  2. Penentuan mata kuliah yang ditempuh berdasarkan jumlah kredit yang dilakukan mahasiswa melalui persetujuan dosen wali pada setiap awal semester/masa registrasi.

  3. Mata kuliah yang diambil diisikan pada Kartu Rencana Studi (KRS) rangkap lima (baca bagian perwalian) yang kemudian didaftarkan pada bagian/biro administrasi akademik dan kemahasiswaan Universitas (pusat) maupun fakultas pada masa registerasi.

  4. Mata kuliah yang didaftarkan dapat dibatalkan, digantikan, ditambahkan atau dikurangi melalui persetujuan dosen wali pada masa batal tambah.

  5. Masa batal tambah dilaksanakan maksimal 2 minggu setelah awal perkuliahan sesuai kalender akademik.