Nilai Kredit dan Penentuan beban Kredit
-
Nilai kredit semester ditentukan oleh beban kegiatan yang meliputi keseluruhan macam kegiatan perminggu sebagai berikut :
-
Bagi mahasiswa :
– 50 menit tatap muka terjadwal dengan pengajar.
– 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan studi tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen.
– 60 menit kegiatan akademik mandiri terstruktur yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa sendiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik.
-
Bagi dosen :
– 50 menit tatap muka terjadual dengan mahasiswa.
– 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik tersturktur.
– 60 menit pengembangan materi kuliah.
-
Pada semester pertama mahasiswa ditentukan pengambilan beban studinya yaitu sebanyak 21 sks.
-
Pengambilan beban studi mahasiswa didasarkan pada perolehan Indeks Prestasi semester sebelumnya dengan kriteria IP sebagai berikut :
No |
Indek Prestasi (IP) |
Beban Studi Maksimal |
1. |
0,00 s/d 1,49 |
18 sks |
2. |
1,50 s/d 1,99 |
20 sks |
3. |
2,00 s/d 2,99 |
22 sks |
4. |
3,00 s/d 4,00 |
24 sks |
-
Mata Kuliah yang diprogramkan atau diambil harus memperhatikan mata kuliah prasyarat dan mata kuliah syarat lulus (lihat jalur studi)
-
Penentuan mata kuliah yang ditempuh berdasarkan jumlah kredit yang dilakukan mahasiswa melalui persetujuan dosen wali pada setiap awal semester/masa registrasi.
-
Mata kuliah yang diambil diisikan pada Kartu Rencana Studi (KRS) rangkap lima (baca bagian perwalian) yang kemudian didaftarkan pada bagian/biro administrasi akademik dan kemahasiswaan Universitas (pusat) maupun fakultas pada masa registerasi.
-
Mata kuliah yang didaftarkan dapat dibatalkan, digantikan, ditambahkan atau dikurangi melalui persetujuan dosen wali pada masa batal tambah.
-
Masa batal tambah dilaksanakan maksimal 2 minggu setelah awal perkuliahan sesuai kalender akademik.