1. Pengertian :
    Penulisan hukum adalah karya ilmiah sebagai tugas akhir mahasiswa guna memperoleh gelar sarjana hukum
  2. Tujuan
    Menganalisis setiap permasalahan yang muncul
    Menyusun dan menulis karya ilmiah di bidang ilmu hukum khususnya berdasarkan penelitian yang dilakukan
    Mengembangkan kemampuan untuk memperoleh data atau informasi tentang masalah huum serta menumbuhkan kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah hukum.
  3. Syarat
    1. Syarat akademik
      – Mahasiswa Aktif
      – Minimal 120 sks IPK 2,25
      – Lulus minimal nilai C mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum.
      – Mencantumkan pengambilan Penulisan Hukum pada Kartu Rencana Studi
    2. Syarat Administrasi
      – Melunasi biaya bimbingan penulisan hukum
      – Mengisi blanko permohonan pengajuan judul penulisan hukum
      – Syarat Ujian Penulisan Hukum
      – Telah mengumpulkan kredit sebanyak 150 sks
      – IPK minimal 2,25
      – Tidak ada nilai E
      – Memiliki serttifikat tutorial agama Islam
      – Mendapatkan nilai minimal C untuk mata kuliah Pendidikan Agama Islam I, Pendidikan Agama Islam II, Pendidikan Agama Islam III, Pendidikan Pancasila, Ilmu Negara, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
      – menyerahkan hasil penulisan hukum sementara yang telah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing skripsi untuk diujikan
      – Syarat administrasi lain ditentukan oleh keputusan dekan
  4. Prosedur pengajuan penulisan hukum
    1. Mahasiswa mengajukan judul penulisan hukum sesuai dengan program kekhususan yang diambil / ditempuh dengan mengisi blanko yang disediakan pada bagian pengajaran / administrasi akademik untuk kemudian diajukan dan disahkan oleh Dosen Wali disetujui oleh Dekan atau Wakil Dekan I
    2. Blanko pengajuan judul sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan DKN (Daftar Kumpulan Nilai ) yang telah ditandatangani oleh dosen wali dan wakil dekan I, KHS asli termasuk KHS semester pendek dan foto copy KRS terakhir / KRS yang menunjukkan adanya pengambilan penulisan hukum
    3. Wakil Dekan I atas nama Dekan menyeleksi judul yang diajukan untuk dimintakan persetujuan dan menetapkan dosen pembimbing yang ditunjuk dan atau pembantu pembimbing.
    4. Judul penulisan hukum yang tidak mendapat persetujuan sebagaimana butir c diatas, mahasiswa dapat mengajukan judul pengganti atau judul baru melalui proses serupa.
    5. Dalam mengajukan judul, mahasiswa dapat mengajukan judul lebih dari satu judul sebagai judul alternatif.